Bekasi – Kosmiindinesia.com – Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Hani Mandiri Jaya akhirnya memberikan klarifikasi terkait beredarnya pemberitaan dan unggahan di media sosial yang menyebut lembaga tersebut tidak mendaftarkan pekerjanya ke program BPJS Kesehatan serta tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR).
Melalui kuasa hukumnya, pihak LPK Hani Mandiri Jaya menegaskan bahwa informasi yang beredar di publik dinilai tidak utuh dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Kuasa hukum LPK Hani Mandiri Jaya Kurdi, S.H & Rekan menjelaskan bahwa pihaknya menghormati setiap kritik dan laporan yang disampaikan oleh pihak manapun. Namun demikian, ia menilai pemberitaan yang viral saat ini tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi yang sebenarnya.
“Kami perlu meluruskan bahwa informasi yang beredar di media sosial maupun beberapa pemberitaan tidak disampaikan secara lengkap. Ada sejumlah hal yang perlu dijelaskan agar masyarakat mendapatkan gambaran yang utuh,” ujarnya dalam keterangan kepada media.
Menurutnya, terkait persoalan BPJS Kesehatan, pihak lembaga menyebut bahwa mekanisme kepesertaan tenaga kerja memiliki prosedur tertentu yang disesuaikan dengan status dan masa kerja para peserta pelatihan maupun tenaga kerja yang berada di bawah pembinaan lembaga tersebut.
Ia menambahkan bahwa sebagian pihak yang disebut dalam pemberitaan sebenarnya masih berstatus peserta program pelatihan atau dalam tahap penempatan kerja, sehingga mekanisme administrasi dan tanggung jawab jaminan kesehatannya berbeda dengan pekerja tetap.
“Perlu dipahami bahwa tidak semua yang berada di lingkungan lembaga memiliki status pekerja tetap. Ada peserta pelatihan, ada juga yang masih dalam proses penempatan kerja. Setiap status memiliki mekanisme yang berbeda,” jelasnya.
Sementara itu, mengenai isu tidak diberikannya THR, kuasa hukum menyampaikan bahwa hal tersebut juga perlu dilihat berdasarkan hubungan kerja yang berlaku antara lembaga dan pihak yang bersangkutan.
Menurutnya, pemberian THR diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan yang mensyaratkan adanya hubungan kerja tertentu, termasuk masa kerja dan status pekerja.
“Jika seseorang masih berstatus peserta pelatihan atau belum memenuhi syarat sebagai pekerja dengan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan, maka ketentuan mengenai THR tentu perlu dilihat kembali berdasarkan aturan yang berlaku,” katanya.
Pihaknya juga menegaskan bahwa LPK Hani Mandiri Jaya tetap berkomitmen menjalankan kegiatan pelatihan dan penyaluran tenaga kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pihak lembaga membuka ruang dialog dengan pihak-pihak yang merasa dirugikan agar persoalan ini dapat diselesaikan secara baik dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
“Kami terbuka untuk berdiskusi dan menyelesaikan persoalan ini secara baik. Harapan kami, semua pihak dapat mengedepankan klarifikasi dan fakta agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di masyarakat,” tuturnya.
Di sisi lain, pihak kuasa hukum juga mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.
Ia menegaskan bahwa apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan, jalur komunikasi maupun mekanisme hukum tetap terbuka untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak.
Hingga saat ini, pihak LPK Hani Mandiri Jaya menyatakan masih terus melakukan klarifikasi dan pengumpulan data terkait isu yang berkembang, serta siap memberikan penjelasan kepada pihak berwenang apabila diperlukan.
