Bekasi, – Kosmiindonesia.com – Selasa 3 Maret 2026 – Komitmen jajaran Polres Metro Bekasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) kembali teruji dan terbukti nyata. Pada Senin (2/3/2026), petugas melakukan tindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan keras ilegal Golongan G dengan berhasil mengungkap gudang penyimpanan ratusan ribu butir obat terlarang di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Langkah ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari dua hal utama: informasi yang diterima dari masyarakat dan pelaksanaan kegiatan patroli rutin yang digelar oleh Polres Metro Bekasi di dua titik rawan di Kecamatan Tambun Selatan, yakni Jalan Warung Doyong Kebon Kelapa dan Jalan Kampung Cibuntu. Patroli ini dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, SIK, SH, MH, yang menunjukkan keterlibatan langsung pimpinan dalam upaya pemberantasan kejahatan di wilayahnya.
Sekitar pukul 17.00 WIB, saat petugas sedang melakukan patroli di kawasan Jalan Warung Doyong Kebon Kelapa, mereka mencurigai gerak-gerik seorang pemuda. Tanpa menunda, petugas segera melakukan pemeriksaan terhadap pemuda tersebut. Hasil pemeriksaan membuahkan temuan awal yang signifikan: petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 18 lembar (setara 180 butir) obat Tramadol, 27 klip (setara 108 butir) obat Hexymer, serta uang hasil penjualan obat-obatan tersebut sebesar Rp1.287.000.
Namun, petugas tidak berhenti pada temuan awal tersebut. Melalui interogasi yang dilakukan terhadap pemuda yang diamankan, petugas mendapatkan petunjuk yang mengarah pada sebuah kontrakan yang diduga menjadi lokasi penyimpanan stok obat keras ilegal dalam jumlah besar. Dengan sigap dan cepat, petugas langsung bergerak menuju lokasi kontrakan tersebut untuk melakukan penggeledahan.
Hasil penggeledahan di lokasi tersebut sungguh mengejutkan. Petugas berhasil mengamankan sejumlah besar barang bukti obat keras ilegal yang diduga siap diedarkan ke masyarakat, khususnya kalangan remaja. Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 136 botol Hexymer, setara dengan 136.000 butir
- 28 botol Double Y, setara dengan 28.000 butir
- 2.267 lembar Try X, setara dengan 22.670 butir
- 80 lembar Tramadol, setara dengan 800 butir
Selain obat-obatan terlarang, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya, yaitu uang tunai sebesar Rp1.287.000, 1 unit handphone merek iPhone, 1 unit sepeda motor Honda Vario berwarna merah dengan nomor polisi B 5707 FJZ, serta 2 kartu ATM Bank BCA. Total obat keras ilegal yang berhasil diamankan mencapai ratusan ribu butir, yang menunjukkan skala peredaran yang cukup besar dan mengkhawatirkan.
Terduga pelaku dalam kasus ini berinisial AR, warga Kampung Kebon Kelapa RT 006/RW 003, Kelurahan Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Setelah diamankan, terduga pelaku langsung diserahkan ke piket Satresnarkoba Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, SIK, SH, MH, memastikan bahwa pihaknya akan menindak tegas seluruh jaringan peredaran obat-obatan terlarang ini hingga ke akar-akarnya. Ia menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap kejahatan yang merugikan masyarakat, terutama yang menyasar generasi muda.
“Peredaran obat keras ilegal Golongan G menjadi perhatian serius bagi kami karena dampaknya sangat membahayakan, khususnya bagi remaja. Kami akan terus meningkatkan patroli, pengungkapan, dan penindakan tegas terhadap para pelaku,” tegas Kombes Pol Sumarni.
Lebih lanjut, Kapolres Metro Bekasi menjelaskan bahwa kegiatan patroli yang dilakukan tidak hanya menyasar pada potensi gangguan kamtibmas yang umum seperti tawuran dan kejahatan jalanan, tetapi juga secara khusus fokus pada pemberantasan peredaran obat-obatan keras ilegal yang dapat merusak masa depan generasi muda. Langkah pengungkapan gudang obat terlarang di Tambun Selatan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Metro Bekasi dalam menjaga wilayah tetap kondusif dan aman bagi seluruh masyarakat.
Sebagai bentuk dukungan terhadap partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban, Polres Metro Bekasi juga mengingatkan berbagai saluran layanan yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas maupun peredaran obat-obatan terlarang. Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110, layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi) di nomor 0813-8399-0086, nomor pengaduan 0811-1939-110, serta SPKT Official di nomor 0852-1203-3711.
Dengan adanya langkah tegas ini dan keterbukaan saluran pengaduan bagi masyarakat, diharapkan kerjasama antara kepolisian dan masyarakat dapat semakin erat dalam memberantas segala bentuk kejahatan, sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari bahaya obat-obatan terlarang.
