BEKASI, KOSMIINDONESIA.COM – Tim Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur berhasil memutus rantai aksi spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kabupaten Bekasi. Dua pelaku berinisial P.I. dan D.S. diringkus di persembunyiannya di Karawang, sementara satu rekan mereka kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Cikarang Timur mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari lima laporan polisi yang masuk. Aksi terakhir para pelaku terekam CCTV saat menyatroni sebuah kontrakan di Kampung Kukun, Desa Ciantra, Cikarang Selatan, pada Jumat (6/2/2026) dini hari.
Modus Kilat Kunci Letter ‘T’
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku tergolong cukup profesional. Bermodalkan satu sepeda motor, mereka berbagi peran sebagai pengawas situasi dan eksekutor.
“Pelaku mengincar kendaraan yang terparkir di depan kontrakan tanpa pengaman tambahan. Hanya butuh hitungan detik bagi mereka untuk menjebol kunci motor menggunakan letter T,” tulis keterangan resmi kepolisian.
Korban berinisial A.B. harus merugi hingga Rp15.000.000 setelah motor Honda Beat miliknya raib digondol komplotan ini saat ia tengah beristirahat.
Menariknya, penangkapan ini berawal dari kejelian Tim Opsnal dalam melakukan patroli siber. Polisi menemukan rekaman aksi pelaku yang sempat viral di media sosial. Berbekal bukti digital tersebut, pengejaran dilakukan hingga ke wilayah Karawang.
Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti:
1 buah kunci letter T (alat kejahatan).
1 unit motor Honda Beat hijau (sarana kejahatan).
Pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Kini, P.I. dan D.S. harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya tidak main-main: 7 tahun penjara atau denda kategori V mencapai Rp500 juta.
Polres Metro Bekasi terus mengimbau warga untuk tidak memberikan celah bagi pelaku kriminal. Penggunaan kunci ganda dan parkir di tempat yang terpantau CCTV sangat disarankan untuk menekan angka kriminalitas.
Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan pelaku A.S. (DPO) atau membutuhkan bantuan kepolisian, dapat menghubungi Call Center 110 atau layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres).
