Sukabumi – Kosmiindonesia.com – Awalnya menghebohkan berbagai platform media sosial, sebuah video yang memperlihatkan seorang pria dengan tangan dan kaki terikat di dalam mobil pick up di Jalan Lingkar Selatan, Desa Cibolang, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (30/1/2026), akhirnya menemukan titik terang setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian. Pria berinisial N (39 tahun), yang pada awalnya mengaku menjadi korban pembegalan, dipastikan tidak pernah mengalami tindak kejahatan seperti yang dia klaim kan. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan yang cermat, tim penyidik Kepolisian Resort Sukabumi khususnya Polsek Cisaat menyimpulkan bahwa seluruh peristiwa tersebut merupakan rekayasa yang sengaja dibuat oleh N sendiri untuk kepentingan pribadinya.
Kapolsek Cisaat AKP Yanto Sudiarto dalam konferensi pers yang diadakan pada Sabtu (31/1/2026) menjelaskan secara rinci mengenai hasil penyelidikan yang telah dilakukan. Menurutnya, klaim pembegalan yang disampaikan oleh N dalam video yang viral tersebut tidak memiliki dasar yang benar dan tidak sesuai dengan kondisi aktual yang ditemukan di lokasi kejadian maupun dalam pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah kami melakukan penyelidikan menyeluruh mulai dari pemeriksaan lokasi kejadian, pengumpulan bukti fisik, hingga wawancara mendalam dengan pihak terkait, kami menemukan bahwa tidak ada indikasi sama sekali bahwa terjadi tindakan pembegalan pada diri sang pelapor. Seluruh barang yang disebut-sebut hilang, seperti uang tunai dan telepon genggam, ternyata masih berada dalam penguasaan langsung N dan tidak ada tanda-tanda perampasan yang dilakukan oleh pihak lain,” ujar AKP Yanto Sudiarto dengan tegas.
Tim forensik kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap mobil pikap yang digunakan oleh N, serta kondisi fisik dirinya. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak ada bekas benturan, kerusakan pada kendaraan yang mengindikasikan adanya serangan, maupun tanda-tanda kekerasan pada tubuh N yang biasanya terjadi pada kasus pembegalan yang benar-benar terjadi. Bahkan, berdasarkan analisis yang dilakukan, cara pengikatan pada tangan dan kaki N menunjukkan bahwa tindakan tersebut dapat dilakukan oleh dirinya sendiri tanpa bantuan orang lain.
Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan secara bertahap dan dengan pendekatan yang humanis, N akhirnya mengakui secara terbuka bahwa dirinya adalah orang yang secara sengaja merekayasa seluruh peristiwa tersebut. Menurut keterangannya, ia terpaksa melakukan hal tersebut karena sedang terlilit utang yang cukup besar dan juga membutuhkan dana untuk menyongsong rencana pernikahannya yang telah dijadwalkan beberapa bulan ke depan.
Diketahui, N bekerja sebagai sopir pengangkut sayuran untuk sebuah perusahaan lokal di wilayah Sukabumi. Pada hari kejadian, ia telah ditugaskan untuk membawa uang setoran hasil penjualan sayuran milik bosnya senilai Rp10.350.000. Dari jumlah tersebut, ia menyebutkan bahwa sebesar Rp9.350.000 telah dirampok oleh pelaku pembegalan yang tidak diketahui identitasnya. Namun, setelah dilakukan pengecekan oleh pihak kepolisian bersama dengan bos N, ternyata seluruh uang setoran tersebut masih utuh dan disimpan oleh N di dalam loker pribadinya di rumahnya.
“Saya sangat menyesal telah melakukan hal ini. Saya merasa tertekan karena utang yang harus saya bayarkan dan juga ingin memberikan yang terbaik untuk pernikahan saya nanti. Saya berpikir dengan membuat cerita pembegalan, saya bisa menggunakan sebagian uang tersebut untuk membayar utang dan mempersiapkan pernikahan, kemudian akan mengembalikannya secara bertahap setelah saya mendapatkan penghasilan tambahan. Tapi saya menyadari bahwa apa yang saya lakukan adalah salah dan telah menyalahi hukum,” ucap N dengan penuh penyesalan saat memberikan keterangan resmi kepada polisi.
AKP Yanto Sudiarto menjelaskan bahwa meskipun N telah mengakui kesalahannya dan menunjukkan sikap menyesal, pihak kepolisian tetap akan mengikuti proses hukum yang berlaku terhadapnya. Kasus rekayasa kejadian dan penyampaian informasi yang tidak benar ini dapat dikenai pasal terkait pemalsuan peristiwa atau penggelapan uang milik orang lain, tergantung pada hasil penyelidikan lebih lanjut dan pertimbangan dari kejaksaan.
“Kami menghargai sikap jujur yang ditunjukkan oleh N setelahnya, namun sebagai lembaga penegak hukum, kami harus menjalankan tugas kami dengan tegas dan adil. Kami akan mengumpulkan seluruh bukti yang ada dan menyerahkannya kepada kejaksaan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Kapolsek Cisaat.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang beredar di media sosial sebelum dikonfirmasi kebenarannya oleh pihak berwenang. Hal ini bertujuan untuk menghindari penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan kekhawatiran dan kesalahpahaman di kalangan masyarakat, serta untuk menjaga ketertiban dan keamanan daerah.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu menjadi bagian dari upaya menjaga kebenaran informasi. Jika menemukan konten yang mencurigakan atau menjadi viral, sebaiknya jangan langsung menyebarkannya sebelum ada konfirmasi resmi dari pihak kepolisian atau lembaga terkait. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama menciptakan lingkungan informasi yang benar dan dapat dipercaya,” pungkas AKP Yanto Sudiarto.
