BANDUNG – KOSMI INDONESIA – Persidangan kasus dugaan suap “ijon proyek” di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi kembali mengungkap fakta mengejutkan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (8/4/2026), seorang saksi dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), Beny Sugiarto, mengakui menerima uang sebesar Rp500 juta dari terdakwa Sarjan.
Pengakuan tersebut menjadi sorotan majelis hakim, terutama terkait penyimpanan uang ratusan juta tersebut. Dalam keterangannya, Beny mengaku tidak membawa uang itu ke rumah, melainkan menyimpannya di dalam mobil.
“Saya taro di mobil, nggak saya bawa pulang,” ujar Beny di hadapan majelis hakim.
Saat didalami lebih lanjut, Beny juga mengisyaratkan alasan pribadi di balik keputusannya itu. Ia mengakui tidak membawa uang tersebut ke rumah karena khawatir diketahui istrinya. Jawaban itu sempat memicu suasana sidang menjadi cair dengan tawa ringan dari pengunjung.
Selain pengakuan Beny, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik pengondisian proyek di sejumlah dinas.
Berdasarkan keterangan saksi lain, Henri Lincoln, disebutkan adanya setoran fee sebesar 10 persen dari nilai proyek di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK).
Jaksa menilai praktik tersebut berpotensi mengarah pada dugaan gratifikasi dan akan terus didalami dalam persidangan lanjutan.
Sejumlah Pejabat Terseret
Sidang yang berlangsung sekitar empat jam itu juga menghadirkan sejumlah pejabat sebagai saksi, mulai dari kepala dinas hingga pejabat setingkat kepala bidang.
Beberapa nama yang ikut mencuat dalam persidangan di antaranya: Halim Ginanjar, Iin Farihin, Jejen Sayuti
Kasus ini bermula dari dugaan praktik “ijon proyek”, di mana kontraktor memberikan uang muka untuk mengamankan proyek pada tahun anggaran 2026
