Pekalongan, Kosmiindonesia com – Selasa (17/3/2026) – Personel piket Satuan Pelayanan Kependudukan dan Tata Usaha (SPKT) Polsek Tirto Polres Pekalongan, Aiptu A Vani, SH, melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dalam pembuatan surat keterangan kehilangan dengan sikap ramah, proses yang cepat, dan tanpa dipungut biaya puncaknya pada hari Selasa (17/3/2026) siang. Pelayanan ini menjadi bukti nyata dari komitmen yang terus ditegakkan oleh Polri dalam memberikan layanan yang berkualitas kepada seluruh lapisan masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, sejumlah warga datang ke kantor Polsek Tirto dengan berbagai keperluan terkait surat keterangan kehilangan. Beberapa di antaranya melaporkan kehilangan dokumen penting seperti kartu tanda penduduk (KTP), buku keluarga (KK), kartu keluarga elektronik (e-KK), serta dokumen pribadi lainnya yang dibutuhkan untuk keperluan administrasi sehari-hari, mulai dari pengurusan perkara di instansi terkait, pembuatan dokumen baru, hingga keperluan transaksi resmi.
Aiptu A Vani, SH, yang bertugas sebagai petugas piket pada hari itu, menunjukkan sikap yang sangat profesional dan penuh perhatian terhadap setiap warga yang datang. Mulai dari saat menerima keluhan hingga membantu mengisi formulir laporan kehilangan, petugas tersebut memberikan penjelasan yang jelas dan rinci mengenai tahapan yang harus dilalui. Tidak hanya itu, petugas juga dengan sigap membantu mengurus seluruh administrasi yang diperlukan, sehingga proses pembuatan surat keterangan kehilangan dapat diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat. Warga yang dilayani tampak merasa puas dengan pelayanan yang diberikan, beberapa di antaranya menyampaikan apresiasi karena tidak mengalami kesulitan atau hambatan selama proses pengurusan.
Pelayanan tersebut diberikan sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang membutuhkan dokumen kepolisian untuk berbagai keperluan administrasi. Sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas layanan publik, Polsek Tirto terus berusaha untuk menyederhanakan prosedur pengurusan dokumen, sehingga masyarakat tidak perlu menghabiskan banyak waktu dan tenaga. Konsep pelayanan yang ramah, cepat, dan tanpa biaya juga sejalan dengan arahan dari pusat untuk meningkatkan aksesibilitas layanan kepolisian bagi seluruh masyarakat, tanpa memandang latar belakang ekonomi atau status sosial.
Warga yang datang ke kantor Polsek Tirto tampak dilayani dengan baik oleh petugas piket yang sigap membantu proses pembuatan laporan kehilangan hingga selesai. Salah satu warga yang mengurus surat keterangan kehilangan KTP, Bapak Slamet Wijaya dari Desa Tirto Wetan, menyampaikan bahwa proses pengurusan berjalan sangat lancar. “Saya datang sekitar pukul 13.00 WIB, dan sudah selesai dalam waktu kurang dari 30 menit. Petugasnya ramah dan menjelaskan setiap langkah dengan jelas, tidak ada biaya yang dikenakan sama sekali. Sangat membantu bagi saya yang membutuhkan dokumen ini dengan cepat,” ujarnya dengan senyum puas.
Kapolsek Tirto, Iptu Soeprijanto, SH, menyampaikan bahwa pelayanan kepada masyarakat merupakan tugas utama Polsek Tirto, sehingga setiap personel diharapkan memberikan pelayanan yang humanis, profesional, serta tidak mempersulit masyarakat. Menurutnya, pelayanan yang baik bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk penghormatan kepada masyarakat yang telah mempercayakan kepolisian sebagai mitra dalam menjaga keamanan dan kenyamanan serta mengurus keperluan administrasi.
“Kami berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam pembuatan surat keterangan kehilangan, yang dilakukan secara cepat, mudah, dan tanpa biaya,” ujar Iptu Soeprijanto, SH. Ia menambahkan bahwa setiap personel di Polsek Tirto telah melalui pelatihan berkala untuk meningkatkan kompetensi dan sikap pelayanan, sehingga mampu memberikan layanan yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Selain itu, pihaknya juga terus melakukan evaluasi berkala untuk melihat bagaimana kualitas pelayanan dapat ditingkatkan lebih lanjut.
“Kami memahami bahwa surat keterangan kehilangan merupakan dokumen yang sering dibutuhkan masyarakat dengan mendesak. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk memastikan bahwa proses pengurusan dapat dilakukan dengan seefisien mungkin, tanpa ada hambatan apapun. Kami juga mengingatkan masyarakat bahwa pelayanan ini benar-benar gratis, sehingga tidak perlu ada kekhawatiran mengenai biaya yang harus dikeluarkan,” jelasnya.
Dengan adanya pelayanan yang maksimal tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat serta mempererat hubungan kemitraan antara Polsek Tirto dan masyarakat, tambahnya. Hubungan yang baik antara kepolisian dan masyarakat menjadi dasar penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah hukum, serta dalam menangani berbagai permasalahan yang mungkin muncul di masyarakat.
Selain pelayanan pembuatan surat keterangan kehilangan, Polsek Tirto juga terus meningkatkan kualitas layanan di berbagai bidang lainnya, seperti pengurusan surat keterangan tidak memiliki catatan kriminal (SKCK), laporan kejahatan, serta berbagai layanan administrasi lainnya. Pihaknya juga membuka kanal komunikasi yang mudah diakses oleh masyarakat untuk memberikan masukan atau keluhan terkait pelayanan yang diberikan, sebagai bentuk upaya untuk terus berkembang dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat.
“Kami mengundang seluruh masyarakat untuk tidak ragu datang ke Polsek Tirto jika membutuhkan layanan kepolisian. Kami siap melayani dengan sepenuh hati, dengan prinsip ramah, cepat, dan transparan. Semoga dengan pelayanan yang kami berikan, dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat dan memperkuat tali silaturahmi antara Polri dan masyarakat,” pungkas Kapolsek Tirto, Iptu Soeprijanto, SH.
