Bekasi – Kosmiindonesia.com – Pengusaha Sarjan didakwa memberikan suap sebesar Rp11,4 miliar kepada Bupati Bekasi periode 2025-2030 Ade Kuswara Kunang agar mendapatkan paket pekerjaan Tahun Anggaran (TA) 2025. Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (9/3/2026).
Sarjan menjabat sebagai Direktur PT Zaki Karya Membangun dan pemilik beberapa perusahaan konstruksi lainnya, yaitu CV Mancur Berdikari, CV Barok Konstruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri. Uang suap diduga diberikan melalui beberapa perantara, antara lain Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, H.M Kunang (ayah dari Ade Kuswara) sebesar Rp1 miliar, saksi Sugiarto sebesar Rp3,3 miliar, Ricky Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp5,1 miliar, serta Rahmat bin Sawin alias Acep sebesar Rp2 miliar.
Jaksa KPK menyatakan bahwa Sarjan sebagai wiraswasta melakukan serangkaian tindak pidana yang berdiri sendiri dengan memberi atau menjanjikan uang kepada penyelenggara negara. “Bahwa terdakwa Sarjan selaku Wiraswasta melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp11.400.000.000,00 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Kabupaten Bekasi periode tahun 2025 sampai dengan tahun 2030,” ujar jaksa.
Perkara bermula ketika Sarjan mengetahui hasil quick count Pilkada Serentak 2024 yang menyatakan Ade Kuswara sebagai pemenang. Ia kemudian menemui Sugiarto untuk dipertemukan dengan Ade Kuswara dengan tujuan mendapatkan paket pekerjaan. Pertemuan pertama berlangsung di Restoran Gahyo Lippo Cikarang, di mana Sarjan mengucapkan selamat dan meminta maaf karena tidak mendukungnya pada masa kampanye, sekaligus menyatakan siap mendukung program pembangunan Kabupaten Bekasi.
Pada tanggal 16 Desember 2024, Sarjan menyerahkan uang sebesar Rp500 juta kepada Ade Kuswara melalui Sugiarto untuk biaya operasional pelantikan. Kemudian pada 19 Januari 2025, ia kembali menyerahkan uang Rp1 miliar melalui perantara yang sama untuk biaya ibadah umrah Ade Kuswara. Pada bulan Februari 2025, Sarjan meminta beberapa paket pekerjaan, dan Ade Kuswara menyuruhnya menemui ayahnya H.M Kunang yang turut mengatur kontraktor yang mendapatkan proyek.
Atas pemberian uang tersebut, Sarjan mendapatkan paket pekerjaan dengan total nilai kontrak sebesar Rp107.656.594.568,00 yang dikerjakan oleh perusahaan miliknya maupun perusahaan yang dipinjam. Selain kepada Ade Kuswara, Sarjan juga diduga memberi uang kepada sejumlah pejabat lainnya, antara lain Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Henri Lincoln sebesar Rp2,94 miliar; Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Benny Sugiarto Prawiro sebesar Rp500 juta; Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Nurchaidir sebesar Rp300 juta; serta Kepala Dinas Pendidikan Imam Faturochman sebesar Rp280 juta. Bahkan, terdapat juga beberapa anggota DPRD dan pejabat lainnya yang diduga menerima uang dari Sarjan, seperti Yayat Sudrajat alias Lippo sebesar Rp1,4 miliar, Jejen Sayuti (mertua Ade Kuswara) sebesar Rp621 juta, Nyu Mar No (anggota DPRD Bekasi) sebesar Rp750 juta, dan Aria Dwi Nugraha (wakil ketua DPRD Bekasi) sebesar Rp700 juta.
Beberapa proyek yang diperoleh Sarjan antara lain rehab total SDN Pantai Makmur 01 dengan nilai kontrak Rp2,23 miliar, peningkatan jalan lingkungan Cikarageman P2WKSS Rp1,747 miliar, dan peningkatan drainase lingkungan Graha Mustika Media Rp1,385 miliar.
Sarjan didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 Ayat (1) juncto Pasal 618 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Jaksa juga menyatakan bahwa pemberian paket pekerjaan tersebut bertentangan dengan kewajiban Ade Kuswara sebagai penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
