Subang – Kosmiindonesia.com – Kedisiplinan jam kerja aparatur desa di Rancahilir, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, sejumlah warga menduga ada pegawai desa yang datang terlambat ke kantor saat jam kerja pada bulan Ramadan.
Sesuai ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Subang Nomor 000.8.3/84/Org/2026 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, jam kerja aparatur pemerintahan telah ditetapkan. Untuk hari Senin hingga Kamis, pegawai masuk kerja pukul 06.30 WIB, waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB, dan pulang kerja pukul 14.00 WIB. Sementara pada hari Jumat, jam kerja juga dimulai pukul 06.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB.
Namun, berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, diduga ada pegawai Desa Rancahilir yang baru datang ke kantor sekitar pukul 09.30 WIB. Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan jam kerja yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Akibat keterlambatan tersebut, sejumlah warga mengaku harus menunggu lebih lama ketika hendak mengurus berbagai keperluan administrasi di kantor desa, seperti pembuatan surat menyurat.
Salah seorang warga Rancahilir berinisial AB mengaku pernah mengalami hal tersebut saat membutuhkan pelayanan dari kantor desa.
“Saya datang ke kantor desa sekitar jam 08.00 pagi karena butuh mengurus surat, tapi kondisi kantor masih sepi,” ungkap AB, Rabu (11/3/2026).
Ia berharap aparatur desa dapat lebih disiplin dalam menjalankan jam kerja, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal dan tidak membuat warga menunggu terlalu lama.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Rancahilir terkait dugaan keterlambatan pegawai tersebut. Masyarakat pun berharap adanya evaluasi agar pelayanan publik di tingkat desa dapat berjalan lebih baik.
