Jakarta – Kosmiindonesia.com – Markas Besar (Mabes) Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah secara resmi merilis identitas empat oknum prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Data yang diumumkan menunjukkan bahwa tiga dari empat tersangka merupakan perwira pertama yang berasal dari berbagai matra TNI.
Konferensi pers yang menyampaikan informasi penting ini diadakan di kompleks Mabes TNI Cilangkap pada hari Rabu (18/3/2026), yang dipimpin langsung oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto. Dalam kesempatan tersebut, ia secara terperinci memaparkan profil para tersangka yang terbukti terlibat dalam peristiwa yang menjadi sorotan publik tersebut, dengan rincian bahwa mereka berasal dari dua matra berbeda yaitu Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).
“Kami telah melalui tahap penyelidikan yang cermat dan teliti untuk mengidentifikasi setiap pihak yang terlibat dalam peristiwa ini. Sebagai institusi yang menjunjung tinggi hukum dan integritas, TNI tidak akan pernah mengampuni atau menyembunyikan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, tanpa memandang pangkat, jabatan, atau matra asal mereka,” ujar Mayjen TNI Yusri Nuryanto dalam sambutannya.
Identitas Lengkap Para Tersangka
Para tersangka yang telah diidentifikasi dan resmi diumumkan identitasnya adalah sebagai berikut:
1. Kapten NDP (Perwira Pertama) – berasal dari salah satu unit Angkatan Laut TNI
2. Letnan Satu (Lettu) SL (Perwira Pertama) – merupakan anggota Angkatan Udara TNI
3. Letnan Satu (Lettu) BHW (Perwira Pertama) – juga berasal dari Angkatan Udara TNI
4. Sersan Dua (Serda) ES (Bintara) – anggota Angkatan Laut TNI
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah melalui proses verifikasi dan validasi bukti yang komprehensif oleh tim penyidik Puspom TNI. Setiap langkah penyelidikan dilakukan dengan mematuhi prinsip-prinsip hukum yang berlaku, serta memperhatikan hak-hak setiap pihak yang terlibat.
Proses Pengangkatan dan Penyerahan Tersangka
Sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka, keempat oknum prajurit ini telah diserahkan oleh Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI kepada Puspom TNI pada tahap awal penyelidikan kasus. Langkah penyerahan ini merupakan bagian dari mekanisme internal TNI yang bertujuan untuk memastikan bahwa proses penanganan kasus berjalan sesuai dengan aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.
“Penyerahan oleh BAIS TNI kepada Puspom TNI dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama untuk menuntaskan kasus ini dengan transparansi. Kami memastikan bahwa setiap tahapan proses hukum akan dilaksanakan dengan adil dan objektif, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelas Mayjen TNI Yusri Nuryanto.
Proses penyerahan tersebut juga menjadi bukti bahwa institusi TNI memiliki sistem pengawasan dan penegakan disiplin yang terstruktur, di mana setiap tindakan yang melanggar aturan akan segera ditindaklanjuti tanpa ada unsur pembenaran atau pemaafan semena-mena.
Komitmen TNI Menindak Tegas Pelanggaran
Dalam kesempatan yang sama, Mayjen TNI Yusri Nuryanto menegaskan bahwa komitmen TNI untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya adalah tidak terbantahkan. Baik bagi perwira maupun prajurit tingkat rendah, setiap pelanggaran akan mendapatkan konsekuensi hukum yang sesuai dengan tingkat kesalahannya.
“TNI adalah institusi yang dipercaya oleh rakyat untuk menjaga keutuhan negara dan melindungi masyarakat. Oleh karena itu, setiap tindakan yang merusak citra institusi dan melanggar hak asasi manusia serta hukum tidak akan kami biarkan tanpa konsekuensi. Proses hukum terhadap para tersangka akan terus dilaksanakan dengan penuh transparansi dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Langkah penegakan hukum ini juga diharapkan dapat menjadi bentuk tanggung jawab institusi TNI terhadap masyarakat, sekaligus sebagai upaya untuk menjaga dan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga pertahanan negara ini. Selain itu, hal ini juga menjadi contoh bahwa dalam sistem hukum Indonesia, tidak ada pihak yang di atas hukum, termasuk anggota TNI.
Tim hukum yang menangani kasus ini telah memastikan bahwa setiap tersangka akan mendapatkan hak untuk pembelaan hukum yang layak, serta proses pengadilan yang adil dan terbuka. Puspom TNI juga akan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk kejaksaan dan polisi umum, untuk memastikan bahwa penyelesaian kasus ini berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
