Bandung – Kosmiindonesia.com – Rabu, 1 April 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan operasional berupa penggeledahan terhadap kediaman anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Ono Surono, di Kota Bandung pada hari ini. Kegiatan penggeledahan ini menjadi bagian tak terpisahkan dari penyidikan kasus dugaan suap proyek dan gratifikasi yang telah menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penggeledahan tersebut dalam keterangan resmi yang dikutip dari Kompas pada Rabu (1/4/2026). “Penyidik melakukan penggeledahan di rumah Saudara ONS, yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, yang berlokasi di Kota Bandung,” jelas Budi. Saat ini, proses penggeledahan masih berlangsung dan pihak KPK belum dapat memberikan rincian detail mengenai barang bukti yang menjadi target pencarian maupun jenis bukti yang telah berhasil diamankan selama operasi berlangsung. “Kegiatan masih berlangsung. Kami akan update perkembangannya,” ujar Budi menegaskan bahwa informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh tahapan penggeledahan selesai dan data terkait telah diproses dengan cermat.
Penggeledahan kali ini bukanlah langkah pertama yang dilakukan KPK terkait keterlibatan Ono Surono dalam kasus ini. Sebelumnya, pada tanggal 15 Januari 2026, Ono telah diperiksa oleh tim penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pada saat pemeriksaan tersebut, penyidik telah mengungkapkan adanya dugaan kuat bahwa Ono Surono turut menerima aliran uang yang berasal dari pihak swasta bernama Sarjan – sosok yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Dugaan pemberian uang kepada Ono Surono menjadi bagian dari investigasi yang lebih luas mengenai praktik korupsi yang terjadi dalam pengelolaan proyek-proyek pemerintah di Kabupaten Bekasi. KPK menduga bahwa aliran dana tersebut memiliki hubungan erat dengan upaya untuk memengaruhi proses pengambilan keputusan maupun pengawasan terhadap proyek-proyek yang dibiayai dari anggaran daerah Tahun Anggaran 2025.
Kasus ini bermula dari dugaan pemberian suap sebesar total Rp11,4 miliar oleh Sarjan kepada Bupati Bekasi, Ade Kuswara. Tujuan utama dari pemberian suap tersebut adalah agar Sarjan atau pihak yang diwakilinya dapat memenangkan tender dan dipercayakan untuk melaksanakan sejumlah proyek pekerjaan di Kabupaten Bekasi pada tahun anggaran 2025.
Proses penyaluran uang suap tersebut tidak dilakukan secara langsung antara Sarjan dan Ade Kuswara, melainkan melalui sejumlah perantara yang berperan sebagai penghubung. Berdasarkan data yang telah dihimpun oleh penyidik KPK, rincian penyaluran dana suap adalah sebagai berikut:
- HM Kunang (Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah kandung Ade Kuswara): menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar
- Sugiarto: menerima aliran dana sebesar Rp3,3 miliar
- Ricky Yuda Bahtiar alias Nyai: menerima aliran dana sebesar Rp5,1 miliar
- Rahmat alias Acep: menerima aliran dana sebesar Rp2 miliar
Selain mengalir ke pihak Bupati Bekasi dan perantaranya, jaksa penuntut umum juga mengungkap adanya dugaan bahwa sebagian dana dari Sarjan juga dialirkan kepada sejumlah pejabat dinas teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Hal ini menunjukkan adanya pola korupsi yang bersifat sistematis, di mana dana suap disebarkan ke berbagai titik kekuasaan untuk memastikan kelancaran proses pengadaan dan pelaksanaan proyek. Rincian pejabat dinas yang diduga menerima dana tersebut adalah:
- Henri Lincoln (Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi): diduga menerima sebesar Rp2,94 miliar
- Benny Sugiarto Prawiro (Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi): diduga menerima sebesar Rp500 juta
- Nurchaidir (Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kabupaten Bekasi): diduga menerima sebesar Rp300 juta
- Imam Faturochman (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi): diduga menerima sebesar Rp280 juta
Status Hukum Para Tersangka dan Proses Hukum yang Berjalan
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:
1. Ade Kuswara – Bupati Bekasi
2. HM Kunang – Kepala Desa Sukadami dan ayah Ade Kuswara
3. Sarjan – Pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap
Atas perbuatan yang didugakan, Ade Kuswara dan HM Kunang dituduh telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (dengan beberapa perubahan), khususnya terkait dengan pasal yang mengatur tentang penerimaan suap dan penerimaan gratifikasi. Sementara itu, Sarjan dijerat dengan pasal yang mengatur tentang pemberian suap. Berdasarkan perkembangan terbaru, berkas perkara yang melibatkan Sarjan telah dilimpahkan secara resmi dari penyidik KPK ke Pengadilan Tipikor Bandung dan proses persidangannya kini sedang berlangsung.
Dalam penyidikan yang terus berlanjut, KPK juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini. Penggeledahan terhadap kediaman Ono Surono menjadi bagian dari upaya untuk memperkuat bukti-bukti yang telah ada serta mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam praktik korupsi ini.
Hingga artikel ini dibuat, belum ada pernyataan resmi yang disampaikan oleh Ono Surono sendiri terkait penggeledahan yang dilakukan di kediamannya. Begitu pula dengan pihak Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) – partai politik yang menjadi tempat Ono Surono berkiprah sebagai anggota DPRD Jawa Barat – hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi mengenai kejadian tersebut. Masyarakat dan kalangan publik kini menantikan apakah Ono Surono akan memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus ini, maupun apakah pihak PDIP akan mengambil langkah tertentu terkait dengan kasus yang melibatkan salah satu anggotanya.
Kegiatan penggeledahan yang dilakukan KPK kali ini kembali menunjukkan komitmen lembaga anti-korupsi dalam menindaklanjuti setiap dugaan praktik korupsi, tanpa memandang jabatan maupun kedudukan pihak yang terlibat. Kasus ini juga menjadi contoh nyata bagaimana korupsi dalam pengadaan proyek pemerintah tidak hanya melibatkan pejabat eksekutif daerah, namun juga berpotensi menjangkau elemen legislatif dan pejabat teknis di berbagai dinas.
Dengan terus mengungkap setiap jalur dan jaringan yang terlibat, diharapkan kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan anggaran daerah, serta meningkatkan integritas seluruh elemen birokrasi dan lembaga negara dalam menjalankan tugas dan wewenangnya demi kepentingan masyarakat luas. Perkembangan lebih lanjut mengenai hasil penggeledahan dan penyidikan kasus ini diharapkan dapat segera diumumkan oleh KPK agar transparansi proses penegakan hukum tetap terjaga.
