Bekasi – Kosmiindinesia.com – Kasus penganiayaan berat dengan modus penyiraman air keras yang terjadi di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan dengan peran masing-masing dalam perencanaan hingga pelaksanaan aksi kejahatan.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, didampingi jajaran Satreskrim. Kegiatan tersebut digelar di Lobby Mapolres Metro Bekasi pada Jumat (3/4/2026).
Kronologi Kejadian
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 04.51 WIB di pinggir Jalan Bumi Sani Permai, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Korban diketahui bernama Tri Wibowo (54), yang saat itu hendak melaksanakan salat subuh di musholla. Saat melintas di lokasi kejadian, korban dihampiri dua orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor.
Tanpa banyak bicara, salah satu pelaku langsung menyiramkan cairan berbahaya yang diduga air keras ke arah korban. Akibatnya, korban mengalami luka bakar serius di bagian kepala, dada hingga perut dan langsung merintih kesakitan.
Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif.
Tiga Pelaku dan Perannya
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif tim Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi, tiga pelaku berhasil diamankan pada 2 April 2026. Ketiganya memiliki peran berbeda, yakni:
- Prasetyo Budi Utomo (29), berperan sebagai otak pelaku yang merencanakan aksi, menyiapkan alat, serta memberikan perintah.
- M. Sandy Nurfauzi Mahfud (28), bertindak sebagai eksekutor yang menyiramkan air keras kepada korban.
- Syahri Romadhoni (23), berperan sebagai joki atau pengendara sepeda motor saat aksi berlangsung.
Motif Dendam Lama
Dari hasil pemeriksaan, motif utama pelaku adalah dendam pribadi terhadap korban yang telah berlangsung cukup lama. Beberapa faktor pemicu di antaranya:
- Pelaku merasa direndahkan oleh korban terkait pekerjaannya di masa lalu
- Perselisihan terkait penggunaan fasilitas lingkungan
- Perasaan tersinggung akibat interaksi sosial terakhir dengan korban
Direncanakan Secara Matang
Polisi mengungkap bahwa aksi kejahatan ini telah direncanakan sejak Februari 2026. Bahkan, pelaku utama diketahui telah membeli cairan berbahaya berupa asam sulfat secara online sejak November 2025.
Selain itu, para pelaku juga melakukan berbagai persiapan, seperti:
- Melakukan survei terhadap lokasi dan rutinitas korban
- Menyiapkan kendaraan serta menggunakan pelat nomor palsu
- Melakukan beberapa kali percobaan sebelum akhirnya menjalankan aksinya
Barang Bukti dan Imbalan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Sepeda motor yang digunakan pelaku
- Pakaian dan helm
- Telepon genggam
- Rekaman CCTV
- Bukti transaksi pembayaran
Diketahui, aksi tersebut dilakukan dengan imbalan sebesar Rp 9 juta yang kemudian dibagi antara pelaku eksekutor dan joki.
Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan:
- Pasal 469 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat dengan rencana
- Pasal 470 KUHP dengan pemberatan karena menggunakan bahan berbahaya
Ketiganya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, dengan kemungkinan penambahan sepertiga dari ancaman pidana.
Imbauan Kepolisian
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni dalam keterangannya mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan permasalahan dengan cara kekerasan.
“Setiap persoalan hendaknya diselesaikan secara bijak dan melalui jalur hukum. Tindakan main hakim sendiri hanya akan menimbulkan kerugian yang lebih besar,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat serius akan bahaya konflik pribadi yang tidak diselesaikan dengan baik hingga berujung pada tindak kekerasan ekstrem yang merugikan banyak pihak.
