Lampung – Kosmiindonesia.com – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan negara. Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., secara resmi memimpin konferensi pers pengungkapan kasus besar penyalahgunaan dan peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal.
Kegiatan rilis pers yang menjadi sorotan publik ini dilaksanakan pada hari ini, Kamis, 9 April 2026. Dalam kesempatan tersebut, Kapolda memaparkan secara rinci modus operandi serta hasil operasi besar-besaran yang berhasil menggagalkan aktivitas jaringan kriminal yang beroperasi di wilayah Desa Sukajaya Lempasing, Kabupaten Pesawaran.
Berdasarkan hasil intelijen yang matang dan pengawasan yang intensif, tim gabungan yang terdiri dari personel Polda Lampung dan instansi terkait melaksanakan operasi penggerebekan pada sehari sebelumnya, tepatnya Rabu, 8 April 2026.
Dalam operasi yang berjalan lancar dan aman tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan tidak hanya satu, melainkan tiga lokasi strategis yang dijadikan basis operasional. Lokasi-lokasi ini difungsikan sebagai tempat penimbunan rahasia sekaligus tempat pengolahan solar ilegal sebelum didistribusikan ke pasar gelap.
Keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam menindak tegas setiap bentuk pelanggaran di sektor energi yang selama ini merugikan kepentingan nasional.
Tindakan tegas polisi berhasil mengamankan total sebanyak 32 orang yang diduga kuat terlibat langsung maupun tidak langsung dalam jaringan kriminal ini. Mereka kini sedang menjalani proses pemeriksaan intensif untuk mengungkap peran masing-masing dalam sindikat tersebut.
Selain penangkapan terhadap pelaku, barang bukti yang disita oleh tim penyidik jumlahnya sangat fantastis dan memakan tempat, antara lain:
✅ Ratusan tangki penampungan berbagai ukuran yang digunakan untuk menyimpan hasil olahan.
✅ Puluhan kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi khusus untuk mengangkut BBM secara ilegal.
✅ Peralatan lengkap produksi dan pengolahan yang digunakan untuk memproses bahan bakar mentah.
✅ Sejumlah kapal pengangkut yang menjadi sarana mobilitas distribusi BBM tersebut.
Dari hasil penyitaan yang dilakukan, tercatat total volume BBM ilegal yang berhasil diamankan mencapai angka 203.000 liter. Jumlah yang sangat besar ini menunjukkan bahwa jaringan ini telah beroperasi dalam skala industri dan bukan lagi skala kecil.
Berdasarkan perhitungan sementara yang dilakukan oleh tim penyidik, potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik pencurian dan penyalahgunaan bahan bakar ini diperkirakan mencapai kurang lebih Rp1.380.000.000,00 (Satu koma tiga delapan miliar rupiah). Uang negara yang seharusnya masuk ke kas negara dan digunakan untuk pembangunan justru dinikmati secara sepihak oleh para pelaku.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, menegaskan dengan tegas bahwa hukum akan berlaku setimpal bagi para pelaku. Tidak ada kompromi dalam penegakan hukum terhadap kejahatan yang merugikan negara.
“Para tersangka akan kami jerat dengan Undang-Undang Migas. Ancaman hukumannya sangat berat, yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas Irjen Pol Helfi Assegaf dengan nada tegas.
Sanksi yang berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang luar biasa bagi pelaku dan juga bagi pihak-pihak lain yang mungkin berniat melakukan kejahatan serupa.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih terus berjalan secara maksimal. Tim penyidik masih mendalami kasus ini lebih jauh untuk memetakan seluruh alur jaringan, mulai dari pemasok, pengolah, hingga distributor. Pihak kepolisian juga berjanji akan menelusuri lebih dalam apakah ada oknum lain atau “orang besar” yang berada di balik layar dan menaungi aktivitas ilegal tersebut.
Sebagai penutup, Kapolda Lampung mengimbau kepada seluruh masyarakat luas untuk tidak terlibat dalam praktik jual beli atau distribusi BBM ilegal. Tindakan tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat berbahaya karena berpotensi menyebabkan kebakaran dan pencemaran lingkungan.
Masyarakat diharapkan berperan aktif sebagai mata dan telinga kepolisian. Jika menemukan adanya indikasi kegiatan serupa di lingkungan sekitar, dimohon untuk segera melaporkan agar bisa ditindak tegas sebelum merugikan lebih banyak pihak.
“Laporan bisa disampaikan langsung melalui layanan kepolisian di nomor 110 yang siap melayani 24 jam,” tutup Kapolda.
