BANDAR LAMPUNG, KABARNEGRI.ID – Rangkaian tindak pidana beruntun terjadi di Kampung Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah. Berawal dari dugaan pencurian buah kelapa sawit, kasus ini berkembang menjadi pengeroyokan, perusakan dan pembakaran kendaraan, hingga penyerangan Markas Polsek Seputih Surabaya dan pembebasan paksa tahanan.
Peristiwa bermula pada Sabtu, 6 September 2026. Seorang warga bernama Julianus Purnyoto melaporkan dugaan pencurian buah kelapa sawit. Terduga pelaku berinisial I, warga setempat, kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Seputih Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penahanan tersebut justru memicu aksi anarkis dari kelompok yang diduga merupakan keluarga dan kerabat terduga. Pengeroyokan dan Pembakaran Kendaraan Massa mendatangi lokasi kejadian dan melakukan kekerasan. Seorang warga bernama Samsul Rizal menjadi korban pengeroyokan.
Selain itu, tiga unit sepeda motor milik warga dirusak dan dibakar di lokasi kejadian:
- 1 unit sepeda motor milik Samsul Rizal dirusak
- 1 unit sepeda motor milik Suprianto dibakar
- 1 unit sepeda motor milik Diki Kurniawan dibakar Massa Serbu Polsek dan Bebaskan Paksa Tahanan
Puncak kericuhan terjadi ketika sekitar 20 hingga 30 orang mendatangi Mapolsek Seputih Surabaya.
Massa dilaporkan melakukan perusakan pada ruang sel tahanan dan secara paksa mengeluarkan terduga pelaku I yang sedang dalam proses pemeriksaan.
Penanganan Terpecah, Publik Pertanyakan Konsistensi
Hingga Kamis, 2 Oktober 2026, penanganan rangkaian peristiwa tersebut ditangani di tingkatan berbeda:
- Dugaan pencurian buah sawit ditangani oleh Polsek Seputih Surabaya.
- Dugaan perusakan sel tahanan di Mapolsek dilaporkan ke Polres Lampung Tengah.
- Dugaan pengeroyokan serta perusakan dan pembakaran kendaraan sempat dilaporkan ke Polda Lampung, kemudian dilimpahkan kembali ke Polres Lampung Tengah.
Pemecahan penanganan ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Beredar informasi bahwa Polsek Seputih Surabaya telah menghentikan penyidikan perkara dugaan pencurian sawit melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Sementara laporan terkait perusakan sel tahanan di Mapolsek juga dikabarkan telah ditarik kembali.
Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kebenaran informasi penghentian perkara dan penarikan laporan tersebut.
Warga Tuntut Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih Masyarakat dan pihak yang dirugikan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas seluruh rangkaian peristiwa secara transparan, profesional, dan berkeadilan mulai dari dugaan pencurian, pengeroyokan, perusakan dan pembakaran kendaraan, penyerangan institusi kepolisian, hingga pembebasan paksa tahanan.
Warga berharap penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu dan tidak ada pihak yang kebal hukum.
Penulis: Arfan








