Bandar Lampung – Kosmiindonesi.com – Insiden keributan dalam kejuaraan karate di GOR Siger, Way Halim, Bandar Lampung, pada 28 Juni 2026, berujung laporan polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Seorang pelatih karate, Ikang Fauzi, S.Pd., melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Bandar Lampung. Perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Ikang Fauzi, Irwan Jaya, S.H., M.H., dalam konferensi pers di pelataran Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (1/10/2026).
Irwan menjelaskan, laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polresta Bandar Lampung Nomor: LP/B/1124/VI/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung yang diterima pada 28 Juni 2026.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kronologi Kejadian
Menurut Irwan, kejadian bermula saat kliennya meminta penjelasan kepada wasit terkait atlet yang dibinanya.
“Saat klien kami akan keluar lapangan setelah melakukan konfirmasi di meja perwasitan, tiba-tiba dihampiri oleh seorang pelatih dari tim lain berinisial DRS,” ujar Irwan.
Pelatih yang dimaksud adalah Doni Rio Saputra.
“Menurut keterangan klien kami, saat itu terjadi tindakan pemitingan pada bagian leher yang disertai pukulan,” lanjutnya.
Peristiwa itu terjadi ketika pertandingan masih berlangsung di dalam GOR.
Sudah Visum dan Dirawat di Rumah Sakit
Usai kejadian, Ikang Fauzi menempuh jalur hukum. Ia juga telah menjalani pemeriksaan medis dan visum et repertum.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, terdapat luka dan memar pada tubuh klien kami, sehingga harus menjalani perawatan inap di salah satu rumah sakit di Bandar Lampung,” kata Irwan.
Irwan menambahkan, Polresta Bandar Lampung telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, maupun pihak terlapor.
“Prosesnya sudah berjalan dari tahap penyelidikan hingga naik ke tahap penyidikan. Kami berharap penyidik dapat melengkapi berkas perkara agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.
“Kami berharap proses ini berjalan profesional, transparan, dan cepat,” tutup Irwan.
Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih dalam penanganan Polresta Bandar Lampung. Dugaan penganiayaan dan keterlibatan pihak terlapor masih akan dibuktikan melalui proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis: Arfan








