KAB BEKASI – KOSMI INDONESIA – Penanganan laporan dugaan kekerasan dan tindak pidana asusila terhadap anak di Kabupaten Bekasi dipertanyakan keluarga korban. Pasalnya, lebih dari dua bulan setelah laporan dibuat, keluarga mengaku belum melihat perkembangan signifikan dalam penanganan perkara tersebut.
Ironisnya, keluarga korban mengaku mendapat penjelasan dari salah satu penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi yang menyebut pencarian terduga pelaku menjadi sulit karena nomor telepon yang digunakan saat ini tidak diketahui.
Orang tua korban, APIN, mengaku pernah mendapat pesan melalui sambungan telepon dari seorang anggota yang disebutnya berinisial YS, yang menangani perkara tersebut.
“Kalau tidak ada nomor baru yang aktif, jangan telepon. Karena tidak bisa dicari pelakunya, susah mencari pelakunya,” ujar APIN, mengutip pernyataan yang menurutnya disampaikan oleh anggota polisi tersebut.
Pernyataan itu kemudian menimbulkan pertanyaan besar bagi keluarga korban: apakah laporan dugaan tindak pidana dapat berhenti atau tidak dilanjutkan hanya karena keluarga korban tidak mengetahui nomor telepon terbaru terduga pelaku?
Korban Belum Pernah Dipanggil Penyidik
APIN mengatakan, sejak laporan dibuat, dirinya memang pernah dimintai keterangan oleh penyidik. Namun, hingga lebih dari dua bulan, korban yang masih berstatus anak disebut belum pernah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan kekerasan dan peristiwa asusila yang dilaporkan.
“Baru saya saja, Pak, yang dipanggil,” ujar APIN kepada Kosmi Indonesia, Senin (17/8/2026).
Menurut APIN, kondisi tersebut membuat keluarga mempertanyakan sejauh mana proses penyelidikan yang dilakukan Unit PPA Polres Metro Bekasi.
Padahal, berdasarkan dokumen laporan yang diperoleh, perkara tersebut telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi pada 10 Juni 2026. Dalam dokumen SP2HP yang diterima pelapor, penyidik menyebut rencana tindak lanjut antara lain melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi yang diajukan pelapor.
Video Asusila Disebut Disebar ke Sekolah
Persoalan menjadi semakin panjang karena menurut keterangan APIN, korban sempat mengalami dampak sosial dan pendidikan setelah video bermuatan asusila yang diduga melibatkan korban dengan mantan pacarnya tersebar.
APIN menyebut video tersebut sempat diketahui pihak sekolah sehingga korban kemudian dikeluarkan dari sekolah.
Korban selanjutnya pindah ke sekolah di kampung halamannya. Namun, menurut APIN, persoalan serupa kembali terjadi. Video tersebut disebut kembali disebarluaskan kepada pihak sekolah korban yang baru.
Keluarga berharap aparat tidak hanya berfokus pada keberadaan nomor telepon terduga pelaku, tetapi juga menelusuri berbagai bukti lain yang dapat membantu mengungkap perkara.
Diduga Ada Kekerasan Fisik
APIN juga mengungkapkan, dalam pertemuan terakhir dengan terduga pelaku yang disebut sebagai mantan pacar korban, korban diduga mengalami kekerasan fisik pada bagian wajah.
Peristiwa itu, menurut APIN, terjadi di pinggir jalan di kawasan industri Cikarang.
Dugaan kekerasan tersebut menjadi salah satu bagian yang menurut keluarga perlu didalami penyidik, terlebih perkara yang dilaporkan menyangkut anak dan dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
“Kalau nomor HP pelaku yang baru saya tidak tahu, terus kasus saya tidak bisa dilanjutkan? Apakah begini cara kerja kepolisian mencari pelaku?” kata APIN.
Praktisi Hukum: Nomor Telepon Bukan Satu-Satunya Cara Mencari Pelaku
Praktisi hukum Gilang Bayu Nugraha, S.H., menilai, secara prinsip, ketidaktahuan pelapor mengenai nomor telepon terbaru seseorang tidak serta-merta dapat dijadikan alasan untuk menyimpulkan bahwa sebuah laporan pidana tidak dapat ditindaklanjuti.
Dalam hukum acara pidana, fungsi penyidikan pada dasarnya adalah mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana sekaligus menemukan pihak yang diduga sebagai pelaku.
Terlebih, perkara yang berkaitan dengan anak dan dugaan kekerasan seksual memiliki dimensi perlindungan korban yang harus menjadi perhatian aparat penegak hukum.
UU Nomor 35 Tahun 2014 memberikan perlindungan khusus kepada anak, antara lain anak korban eksploitasi seksual, pornografi, kekerasan fisik atau psikis, serta anak korban kejahatan seksual.
Sementara itu, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur aspek pencegahan, penanganan, perlindungan dan pemulihan hak korban serta penegakan hukum terhadap pelaku.
“Kalau nomor telepon pelaku tidak diketahui, itu seharusnya menjadi salah satu kendala teknis dalam penyelidikan, bukan otomatis menjadi alasan perkara berhenti. Penyidik masih memiliki berbagai metode penyelidikan dan alat bukti lain yang dapat dikembangkan,” demikian pandangan hukum Gilang Bayu Nugraha, S.H.
Menurutnya, penyidik dapat mendalami keterangan pelapor dan korban, saksi-saksi, bukti elektronik, riwayat komunikasi, dokumen, rekaman kamera pengawas apabila tersedia, serta alat bukti lain yang relevan sesuai ketentuan hukum.
“Apalagi kalau sudah ada laporan, identitas terlapor, lokasi kejadian, waktu kejadian, saksi, maupun bukti elektronik, semuanya semestinya dinilai dan dikembangkan secara profesional,” tambahnya.
Keluarga Meminta Kejelasan
Keluarga korban kini berharap Polres Metro Bekasi memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan laporan tersebut.
Pertanyaan keluarga sederhana: apakah perkara masih dalam tahap penyelidikan, apakah sudah ada Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), apakah terduga pelaku sudah dicari, dan apa kendala konkret yang dihadapi penyidik?
Sebab, bagi keluarga korban, persoalan bukan hanya mengenai proses hukum terhadap terduga pelaku. Ada seorang anak yang disebut harus berpindah sekolah, mengalami tekanan sosial akibat tersebarnya video, serta diduga mengalami kekerasan fisik.
UU Nomor 12 Tahun 2022 sendiri menempatkan penanganan, perlindungan dan pemulihan korban sebagai bagian penting dalam penanganan tindak pidana kekerasan seksual. Pemerintah juga diwajibkan menyelenggarakan pencegahan dan penanganannya secara cepat, terpadu dan terintegrasi.
Karena itu, keluarga berharap laporan yang telah dibuat tidak berhenti hanya karena persoalan nomor telepon terduga pelaku.
Mereka meminta kepastian: apa perkembangan sebenarnya dari laporan tersebut dan langkah apa yang sudah dilakukan penyidik untuk menemukan serta memproses pihak yang dilaporkan?
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Metro Bekasi mengenai tudingan pernyataan anggota berinisial YS maupun mengenai alasan belum diperiksanya korban. Konfirmasi kepada pihak kepolisian penting dilakukan agar pemberitaan mengenai perkara ini tetap berimbang dan tidak mendahului proses hukum.
Pertanyaan publik pun kini mengemuka: Jika nomor HP terbaru pelaku tidak diketahui, apakah laporan pidana terhadap dugaan kekerasan dan asusila terhadap anak otomatis tidak dapat dilanjutkan?








