BANDAR LAMPUNG, – Kosmiindonesia.com – 10 Juni 2026 – Jajaran Kepolisian Sektor Labuhan Ratu berhasil mengungkap kasus pencurian dan penadahan sepeda motor yang menimbulkan kerugian cukup besar bagi korban. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan resmi yang diterima pihak kepolisian pada akhir Maret lalu, dan ditindaklanjuti secara terus‑menerus hingga berhasil menangkap dua orang pelaku serta mengamankan barang bukti.
Kapolsek Labuhan Ratu, AKP Ono Karyono, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika seorang mahasiswa berinisial BRS (19) melaporkan kehilangan dua unit sepeda motor miliknya. Kejadian tersebut terjadi di lingkungan rumah kos yang ditempatinya, tepatnya di Jalan Bhayangkara, Gang Cendrawasih, Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, pada tanggal 30 Maret 2026. Berdasarkan perhitungan korban, nilai kerugian yang diderita akibat peristiwa itu mencapai sekitar Rp42 juta.
Setelah menerima laporan, tim penyidik segera melakukan penyelidikan mendalam untuk melacak keberadaan kendaraan yang hilang. Hasilnya, petugas mendapatkan informasi penting bahwa salah satu motor yang dicuri, yaitu jenis Yamaha WR, sedang ditawarkan untuk dijual melalui laman jual beli daring Facebook Marketplace dengan harga sekitar Rp17 juta.
“Tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa salah satu motor yang hilang, yakni Yamaha WR, sedang ditawarkan melalui Facebook Marketplace dengan harga Rp17 juta,” ungkap AKP Ono Karyono saat memberikan keterangan resmi pada Rabu, 10 Juni 2026.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas kemudian menyusun strategi dengan menyamar sebagai calon pembeli. Kesepakatan pertemuan pun diatur dengan penjual di wilayah Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Begitu kedua pihak bertemu dan proses transaksi hendak dilakukan, petugas segera mengamankan orang yang diduga bertugas menawarkan kendaraan tersebut, yang diketahui berinisial A.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku A mengaku bahwa dirinya hanya bertindak sebagai perantara yang membantu menjualkan motor atas permintaan orang lain berinisial EI. Ia menyebutkan dijanjikan mendapatkan uang komisi jika kendaraan tersebut berhasil terjual. Pelaku juga sempat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai kelengkapan administrasi, namun setelah diperiksa secara teliti oleh penyidik, dokumen tersebut ternyata palsu.
“Pelaku menawarkan motor dengan keterangan dilengkapi STNK. Namun setelah kami lakukan pendalaman, dokumen STNK yang ditunjukkan ternyata palsu,” jelas Kapolsek.
Berdasarkan keterangan yang diberikan A, tim penyidik langsung bergerak cepat dan melacak keberadaan EI. Tidak lama kemudian, pelaku utama yang menyerahkan motor untuk dijual berhasil ditangkap juga di wilayah Kota Agung. Saat diperiksa, EI mengaku mendapatkan kendaraan tersebut dari orang lain yang hingga saat ini belum dapat ditemukan, meskipun identitasnya sudah diketahui dan sedang dalam proses pengejaran.
“Dari pengakuannya, motor itu dibeli dari orang lain yang identitasnya telah kami kantongi dan saat ini masih dalam pengejaran,” tambahnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha WR yang terbukti milik korban, serta dua unit telepon seluler yang digunakan oleh para pelaku untuk berkomunikasi dan memasarkan kendaraan curian tersebut.
Saat ini, kedua pelaku yang telah diamankan menjalani masa penahanan guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 477 dan Pasal 591 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana serta Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023, yakni tentang pencurian dengan pemberatan dan tindak pidana penadahan. Pihak kepolisian terus melakukan upaya pengejaran terhadap pelaku lain yang masih buron serta melacak keberadaan satu unit motor lagi yang masih hilang guna dikembalikan kepada pemiliknya.
Penulis: Arjun
Editor: Sugianto
