MAGELANG – Kosmiindinesia.com – Seorang pria berinisial SM, warga Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, berhasil diamankan oleh tim penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Kota. Ia ditangkap karena kedapatan melakukan praktik perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite secara ilegal, yang diketahui berlangsung dalam waktu yang cukup lama.
Dalam kasus ini, yang menjadi sorotan utama adalah jumlah BBM yang berhasil dikumpulkan dan diperjualbelikan oleh pelaku setiap harinya. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, jumlah Pertalite yang berhasil dikumpulkan bisa mencapai 70 liter per hari, suatu angka yang dinilai sangat tidak wajar dan jauh melebihi kebutuhan penggunaan pribadi.
Penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian mengungkapkan cara yang digunakan pelaku untuk mendapatkan pasokan BBM subsidi tersebut. Modus yang dipakainya terbilang sederhana, namun dinilai sangat licik dan merugikan banyak pihak.
Diketahui, pelaku membeli Pertalite secara resmi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan menggunakan kendaraan bermotor. Namun, alih-alih digunakan untuk keperluan pribadi sebagaimana mestinya, BBM yang sudah masuk ke dalam tangki kendaraan tersebut justru disedot kembali menggunakan selang khusus. Hasil sedotan tersebut kemudian dipindahkan dan ditampung di dalam jerigen serta galon-galon besar yang disimpan di rumah tinggalnya.
Setelah terkumpul dalam jumlah yang cukup, BBM tersebut kemudian dijual kembali secara eceran kepada masyarakat umum maupun kepada pihak tertentu dengan harga yang ditentukan sendiri oleh pelaku. SM mengakui bahwa ia menjual Pertalite tersebut dengan harga Rp11.000 per liter, yang tentunya memberikan keuntungan tersendiri baginya dari aktivitas ilegal yang dijalankannya.
Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku ini dinilai sangat merugikan kepentingan banyak pihak. Di satu sisi, keuntungan yang didapatkannya merupakan hasil dari penyalahgunaan BBM yang sebenarnya disubsidi oleh pemerintah agar dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak dengan harga terjangkau.
Di sisi lain, praktik ini juga mengganggu kelancaran dan pemerataan distribusi BBM subsidi. Akibat ulah pihak yang tidak bertanggung jawab seperti ini, pasokan BBM yang seharusnya cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat justru menjadi berkurang, sehingga tidak jarang menimbulkan kelangkaan di beberapa titik penjualan resmi. Selain itu, praktik penyimpanan BBM dalam wadah-wadah yang tidak memenuhi standar keamanan juga berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran dan ledakan yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun warga sekitar.
Setelah dilakukan penggerebekan di tempat tinggal pelaku, petugas kepolisian berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang menjadi dasar penuntutan kasus ini. Barang bukti tersebut antara lain berupa jerigen dan galon berisi BBM jenis Pertalite yang sudah siap untuk diperjualbelikan kembali, serta peralatan yang digunakan untuk menyedot dan memindahkan bahan bakar tersebut.
Atas segala perbuatannya yang telah terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, pelaku kini dijerat dengan pasal yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan, tepatnya Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dengan tuntutan hukum tersebut, pelaku terancam mendapatkan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun, serta denda yang jumlahnya akan ditetapkan melalui proses pengadilan yang berjalan secara adil dan transparan.
Kapolres Magelang Kota melalui keterangan resminya menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus bertindak tegas dan tidak segan-segan menindak segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan barang-barang kebutuhan pokok masyarakat seperti BBM.
Sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang kembali, pihak kepolisian bersama instansi terkait kini juga memperketat pengawasan dan pemeriksaan di berbagai titik SPBU yang ada di wilayah hukum Kota Magelang. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses distribusi dan penjualan BBM berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, aman, terkendali, dan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
