Kabupaten Bekasi – KOSMI INDONESIA — Seorang anak perempuan berusia 13 tahun melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialaminya ke Polres Metro Bekasi. Korban datang bersama kuasa hukumnya, Yansen, didampingi petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Cikarang Barat, Syahril, serta kedua orang tuanya.
Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dari kepolisian, peristiwa tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu Mei 2023 hingga Maret 2026, di sebuah mess karyawan katering di wilayah Jatiwangi, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Dalam dokumen tersebut, disebutkan terdapat tiga orang terduga pelaku yang merupakan karyawan di perusahaan katering tempat korban bekerja. Diketahui, korban juga merupakan pekerja di lokasi tersebut meskipun masih berusia di bawah umur.
Kuasa hukum korban, Yansen, menyampaikan bahwa kliennya saat ini mengalami trauma dan membutuhkan pendampingan serius.
“Korban masih berusia 13 tahun dan saat ini mengalami trauma. Kami berharap proses hukum berjalan cepat dan para terduga pelaku dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yansen.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti awal dan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
Sementara itu, pendamping dari PPA Cikarang Barat, Syahril, menegaskan pentingnya perlindungan terhadap korban, terutama karena masih di bawah umur.
“Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan, baik secara psikologis maupun hukum. Mengingat usianya masih anak-anak, dukungan dari berbagai pihak sangat diperlukan agar korban merasa aman,” ungkap Syahril.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi. Pihak kepolisian disebut telah menyiapkan langkah lanjutan, termasuk pemanggilan saksi-saksi untuk dimintai keterangan.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Metro Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru kasus tersebut.
Selain itu, pihak perusahaan katering tempat para terduga pelaku bekerja juga belum memberikan pernyataan resmi atau klarifikasi atas dugaan yang disampaikan.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat korban merupakan anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan penuh. Semua pihak diharapkan dapat menghormati proses hukum yang berjalan serta menunggu hasil penyelidikan resmi dari aparat berwenang.
