Kabupaten Bekasi – KOSMI INDONESIA – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat dengan modus penyiraman air keras yang terjadi di wilayah Tambun Selatan. Dalam konferensi pers yang digelar Jumat pagi (3/4/2026), Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni menyampaikan bahwa tiga pelaku telah diamankan kurang dari 3×24 jam setelah kejadian.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 30 Maret 2026. Korban, Tri Wibowo (54), mengalami luka bakar serius di bagian kepala, dada hingga perut akibat disiram cairan berbahaya saat hendak melaksanakan salat subuh. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 04.51 WIB di Jalan Bumi Sani Permai, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan.
Kapolres mengungkapkan, tiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial PBU, MSNM, dan SR. PBU diketahui sebagai otak pelaku yang merencanakan aksi dan menyiapkan alat, sementara MSNM bertindak sebagai eksekutor penyiraman, dan SR berperan sebagai pengendara sepeda motor saat kejadian.
“Para pelaku memiliki peran masing-masing. Tersangka utama merencanakan aksi ini sejak jauh hari dan melibatkan dua pelaku lainnya dengan imbalan uang sebesar 9 juta Rupiah,” ujar Kapolres di hadapan awak media.
Dari hasil penyelidikan, motif pelaku diketahui dilatarbelakangi rasa sakit hati dan dendam pribadi terhadap korban yang telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Dendam tersebut kemudian memicu tersangka utama untuk menyusun rencana penyerangan dengan menggunakan air keras.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kendaraan yang digunakan pelaku, pakaian, alat komunikasi, serta sisa uang hasil kejahatan. Diketahui, pelaku menerima bayaran sebesar Rp9 juta yang kemudian dibagi di antara mereka.
Kapolres menegaskan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat berencana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan pemberatan hukuman sesuai Pasal 470 KUHP karena menggunakan bahan berbahaya yang mengancam nyawa korban.
Pihak kepolisian memastikan akan menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan serta mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami kejadian serupa di lingkungan sekitar. (Sofyan)
