Lampung – Kosmiindonesia.com – Keselamatan publik adalah prioritas yang tidak dapat ditawar oleh kepentingan golongan mana pun, karena menyangkut nyawa dan kesejahteraan masyarakat luas serta kelancaran sistem transportasi yang menjadi tulang punggung perekonomian negara. Hal ini menjadi dasar langkah tegas yang diambil oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang dengan melaporkan oknum warga yang melakukan aksi pemblokiran jalur kereta api di Kelurahan Garuntang, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. Langkah hukum yang tegas ini diambil menyusul aksi nekat sejumlah warga yang sengaja memasang penghalang besi berbentuk struktur sederhana namun cukup menghalangi pergerakan kereta api di atas rel pada hari Rabu (25/3/2026) lalu.
Aksi tersebut sempat menjadi perbincangan hangat di masyarakat setelah rekaman kejadian tersebut beredar dan viral di berbagai platform media sosial, menarik perhatian publik baik di wilayah Bandar Lampung maupun di berbagai daerah lainnya. Banyak pihak yang menyampaikan kekhawatiran terkait dampak yang bisa ditimbulkan oleh tindakan tersebut, sementara sebagian lainnya juga menanyakan latar belakang yang menyebabkan oknum warga melakukan aksi yang jelas berisiko tinggi tersebut.
“Kami telah memasukkan laporan secara resmi kepada pihak kepolisian atas aksi warga yang memalang jalur kereta api oleh sejumlah oknum di Kota Bandar Lampung yang viral beberapa waktu lalu,” ujar Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari dalam konferensi pers singkat yang diadakan di kantor Divre IV Tanjungkarang, Bandar Lampung, pada hari Senin (30/3/2026), seperti dilansir dari kantor berita Antara.
Menurut keterangan yang diberikan Azhar Zaki Assjari, pihak KAI pertama kali mendapatkan informasi tentang pemblokiran jalur sekitar pukul 16.30 WIB pada hari kejadian. Petugas lapangan yang melakukan patroli rutin segera merespon dan melakukan pemeriksaan ke lokasi, kemudian segera menghubungi pihak berwenang serta melakukan upaya untuk menghilangkan penghalang yang dipasang agar tidak mengganggu jadwal operasional kereta api yang telah ditetapkan.
“Aksi pemblokiran tersebut dipicu oleh insiden kecelakaan yang melibatkan satu unit mobil warga dengan kendaraan lain di sekitar area perlintasan kereta api yang menjadi lokasi permasalahan. Kami sangat memahami perasaan sedih dan mungkin juga kemarahan yang dirasakan oleh keluarga korban atau pihak yang terkait dengan insiden kecelakaan tersebut,” jelas Azhar. Namun, ia juga menegaskan dengan tegas bahwa pemblokiran jalur transportasi nasional bukanlah solusi yang tepat untuk menyampaikan aspirasi atau menyelesaikan permasalahan yang terjadi. “Tindakan semacam ini bukan hanya membahayakan keselamatan diri pelaku sendiri, melainkan juga mengancam nyawa penumpang kereta api, awak kereta, serta dapat mengganggu kelancaran distribusi barang dan logistik yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat dan perkembangan ekonomi daerah bahkan nasional,” tambahnya.
Pihak KAI juga menjelaskan bahwa pada hari kejadian, terdapat beberapa jadwal kereta api yang hampir terpengaruh oleh aksi pemblokiran tersebut. Kereta Api Sriwijaya yang rute nya dari Bandar Lampung menuju Kertapati Palembang hampir mengalami penundaan, demikian juga dengan kereta barang yang membawa pasokan bahan pokok serta barang dagangan penting yang akan dikirim ke berbagai wilayah di Sumatera Selatan. Berkat kecepatan respon dari petugas KAI dan pihak kepolisian yang segera tiba di lokasi, penghalang berhasil dihilangkan dalam waktu kurang dari 30 menit sehingga operasional kereta api dapat kembali berjalan dengan normal dan tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar.
Aspek Hukum yang Mengikat: Konsekuensi Serius Bagi Pengganggu Jalur Kereta Api
Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya pada Bab IV Pasal 18 hingga Pasal 21, secara tegas menyatakan bahwa jalur kereta api merupakan area steril yang tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun tanpa izin resmi dari pihak yang berwenang. Area steril tersebut mencakup rel kereta api, tanah yang berada di sekitar rel sesuai dengan batas yang ditetapkan, serta semua fasilitas pendukung yang terkait dengan operasional kereta api.
Gangguan terhadap jalur kereta api, termasuk dalam bentuk pemblokiran, pemasangan penghalang, atau tindakan lain yang dapat mengganggu kelancaran atau keamanan pergerakan kereta api, memiliki konsekuensi pidana yang serius bagi pelakunya. Menurut Pasal 110 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2007, setiap orang yang dengan sengaja mengganggu kelancaran perjalanan kereta api dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Jika tindakan tersebut menyebabkan kecelakaan atau kerusakan pada harta benda negara maupun pihak ketiga, maka ancaman pidana yang diberikan akan semakin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita harus menyadari bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk menyampaikan aspirasi secara sepihak atau melakukan aksi yang dapat mengganggu ketertiban umum. Ada mekanisme dan saluran yang benar untuk menyampaikan keluhan atau aspirasi, termasuk terkait masalah perlintasan kereta api maupun insiden kecelakaan yang terjadi di sekitar area tersebut,” jelas seorang penasihat hukum dari KAI Divre IV Tanjungkarang yang tidak ingin disebutkan namanya. Ia menambahkan bahwa pihak KAI selalu terbuka untuk berkomunikasi dan bekerja sama dengan masyarakat serta pemerintah daerah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan perkeretaapian.
Tanggung Jawab Pengelolaan Perlintasan Sebidang: Pemahaman yang Perlu Diketahui Masyarakat
Banyak masyarakat yang masih memiliki kesalahpahaman bahwa pengelolaan perlintasan kereta api sebidang berada di bawah tanggung jawab PT KAI sebagai operator kereta api. Padahal, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Perlintasan Sebidang Jalan dan Jalur Kereta Api, pengelolaan perlintasan sebidang (termasuk pemasangan rambu-rambu lalu lintas, palang pintu otomatis maupun manual, serta pemeliharaan fasilitas terkait) berada di bawah wewenang pemerintah atau penyelenggara jalan yang berwenang.
Dalam hal ini, penyelenggara jalan yang menjadi pihak bertanggung jawab dapat berupa pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau badan usaha milik negara yang menangani pengelolaan jalan raya. PT KAI sebagai operator kereta api memiliki peran untuk memberikan dukungan teknis serta koordinasi dengan penyelenggara jalan dalam rangka menjamin keamanan dan kelancaran lalu lintas di area perlintasan sebidang.
“Kami sebagai KAI selalu berusaha melakukan koordinasi yang erat dengan pemerintah daerah dan penyelenggara jalan terkait pengelolaan perlintasan sebidang. Setiap tahun, kami juga melakukan pemantauan terhadap kondisi berbagai perlintasan kereta api di wilayah kerja Divre IV Tanjungkarang dan memberikan rekomendasi terkait perbaikan atau peningkatan fasilitas yang diperlukan untuk meningkatkan keselamatan,” ujar Azhar Zaki Assjari.
Ia juga menjelaskan bahwa pihak KAI telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan di sekitar jalur kereta api, termasuk melalui program penyuluhan yang dilakukan secara berkala di sekolah-sekolah, kampung-kampung yang berdekatan dengan jalur kereta api, serta melalui media massa. Beberapa hal yang selalu disampaikan dalam penyuluhan tersebut antara lain tidak boleh berjalan atau berkendara di atas rel kereta api kecuali melalui perlintasan yang telah ditentukan, tidak boleh membuang sampah atau melakukan aktivitas lain yang dapat mengganggu operasional kereta api, serta tidak boleh melakukan tindakan yang dapat membahayakan keselamatan diri maupun orang lain di sekitar jalur kereta api.
Panggilan untuk Bersikap Bijak: Menyampaikan Aspirasi Tanpa Mengorbankan Keselamatan
Dalam kesempatan yang sama, pihak KAI juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersikap bijak dalam menyampaikan aspirasi dan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. Setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan keluhan, namun hal tersebut harus dilakukan dengan cara yang benar, sesuai dengan aturan hukum, dan tidak mengganggu kepentingan umum serta keselamatan orang banyak.
“Kami sangat menghargai setiap aspirasi yang datang dari masyarakat, karena itu adalah bagian penting dalam upaya kami untuk terus meningkatkan pelayanan dan menjaga keamanan operasional kereta api. Namun, kami juga berharap bahwa setiap aspirasi dapat disampaikan melalui saluran yang benar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ucap Azhar Zaki Assjari.
Ia menambahkan bahwa pihak KAI telah memiliki beberapa saluran komunikasi yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau aspirasi, seperti melalui nomor layanan pelanggan yang dapat dihubungi kapan saja, email resmi KAI Divre IV Tanjungkarang, serta melalui kantor layanan masyarakat yang ada di berbagai stasiun kereta api di wilayah kerja Divre IV Tanjungkarang. Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan permasalahan terkait perkeretaapian kepada pemerintah daerah setempat yang akan kemudian melakukan koordinasi dengan pihak KAI untuk mencari solusi yang terbaik.
“Jalur kereta api adalah aset nasional yang sangat berharga dan berperan penting dalam mendukung perkembangan ekonomi dan konektivitas antar daerah di Indonesia. Oleh karena itu, menjaga keamanan dan kelancaran operasional kereta api adalah tanggung jawab bersama kita semua. Mari kita bersikap bijak dalam menyampaikan aspirasi dan menyelesaikan permasalahan, tanpa harus mengorbankan keselamatan nyawa orang banyak serta kelancaran alur logistik nasional yang sangat penting bagi kemajuan negara,” pungkas Azhar.
Pada akhir konferensi pers, pihak KAI juga menyampaikan bahwa mereka akan terus melakukan pemantauan terhadap kondisi jalur kereta api di wilayah kerja Divre IV Tanjungkarang serta meningkatkan kerjasama dengan pihak kepolisian dan pemerintah daerah untuk mencegah terjadinya tindakan yang dapat mengganggu keselamatan dan kelancaran operasional kereta api di masa mendatang. Selain itu, pihak KAI juga akan terus melakukan kampanye pendidikan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan di sekitar jalur kereta api agar tidak ada lagi kejadian serupa yang terjadi di masa depan.
