JAKARTA – Kosmiindonesia.com – Aktivitas pembuatan, penyimpanan, hingga penggunaan petasan atau mercon tanpa izin resmi kini diatur secara tegas dalam kerangka hukum baru di Indonesia. Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya dalam Pasal 306 hingga Pasal 308, negara memberikan perlindungan maksimal terhadap keamanan umum dengan menjerat pelaku penyalahgunaan bahan peledak berbahaya, termasuk yang digunakan untuk petasan, dengan ancaman hukuman yang sangat berat, hingga 15 tahun penjara.
Aturan ini mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, menggantikan ketentuan hukum pidana lama, dan menempatkan penyalahgunaan bahan peledak sebagai tindak pidana yang membahayakan keamanan umum. Hal ini sejalan dengan tingginya risiko kecelakaan fatal yang sering terjadi akibat perakitan atau penggunaan petasan ilegal, seperti insiden yang baru-baru ini menimpa tiga remaja di Pekalongan, di mana dua di antaranya mengalami luka parah hingga kehilangan bagian tubuh tertentu.
Dalam Bab VIII KUHP Baru yang mengatur tentang tindak pidana membahayakan keamanan umum, Pasal 306 menjadi landasan utama yang melarang segala aktivitas terkait bahan peledak tanpa hak atau izin resmi dari instansi yang berwenang. Pasal ini secara eksplisit menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan bahan peledak, dapat dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun.
Cakupan pasal ini sangat luas, menyasar seluruh mata rantai bisnis dan penggunaan petasan. Baik produsen yang memproduksi secara ilegal, pedagang yang menjual, maupun individu yang menyimpan atau merakit petasan, semuanya dapat dijerat dengan ketentuan ini. Tujuannya adalah untuk memutus peredaran bahan berbahaya yang seringkali dibuat dengan standar keamanan yang rendah dan berpotensi meledak sewaktu-waktu.
Sementara itu, Pasal 308 mengatur konsekuensi lebih lanjut jika aktivitas tersebut mengakibatkan dampak buruk bagi orang lain dan harta benda. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan keamanan umum, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun. Jika akibatnya menimbulkan luka berat, ancaman hukumannya naik menjadi maksimal 12 tahun. Dan yang paling berat, jika perbuatan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, pelaku dapat dihukum penjara hingga 15 tahun.
Penerapan aturan ketat ini didasari oleh keprihatinan mendalam atas keselamatan masyarakat. Banyak kasus menunjukkan bahwa petasan, terutama jenis “jumbo” atau rakitan sendiri, seringkali menggunakan bahan yang tidak standar dan proses pembuatan yang sembarangan. Hal ini tidak hanya membahayakan pembuat dan penggunanya, tetapi juga orang-orang di sekitar lokasi, termasuk warga yang tidak bersalah, anak-anak, hingga pemukiman padat penduduk.
Pihak kepolisian dan ahli hukum menekankan bahwa KUHP Baru ini memberikan kewenangan yang lebih kuat bagi aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Dengan ancaman hukuman yang setinggi itu, diharapkan dapat memberikan efek jera yang signifikan bagi siapa saja yang berniat mempermainkan bahan peledak. Selain itu, aturan ini juga mengedukasi masyarakat bahwa petasan bukanlah sekadar mainan biasa, melainkan benda berbahaya yang penanganannya harus diawasi secara ketat dan sesuai prosedur hukum.
Seiring dengan berlakunya aturan ini, aparat penegak hukum juga gencar melakukan sosialisasi dan pengawasan. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam pembuatan, pembelian, maupun penggunaan petasan yang tidak memiliki izin resmi. Orang tua juga diminta untuk lebih mengawasi anak-anak dan remaja agar tidak tergoda untuk bermain atau merakit petasan, mengingat risiko cedera permanen bahkan kematian yang sangat nyata.
Dengan adanya perlindungan hukum yang kuat melalui Pasal 306-308 KUHP Baru, pemerintah berharap insiden kecelakaan akibat petasan dapat ditekan secara signifikan. Keamanan dan keselamatan bersama menjadi prioritas, dan setiap individu diharapkan dapat mematuhi aturan demi menciptakan lingkungan yang aman dari ancaman bahan peledak ilegal.
