Karawang – Kosmiindonesia.com – Aparat gabungan melaksanakan patroli penertiban di sejumlah rumah kos di wilayah perkotaan Kabupaten Karawang pada Rabu (11/3/2026) dini hari. Dari operasi yang dilakukan secara menyeluruh, sebanyak 26 pasangan yang diduga bukan suami istri berhasil diamankan petugas dan digiring untuk dilakukan pendataan serta pemeriksaan lebih lanjut.
Patroli gabungan ini melibatkan unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta Kejaksaan Negeri Karawang. Kegiatan penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas banyaknya laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas mencurigakan di sejumlah rumah kos di wilayah perkotaan, terutama dalam bulan Ramadan yang tengah berlangsung.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Karawang Basuki Rachmat bersama Asisten Daerah (Asda) I Pemerintah Kabupaten Karawang Ridwan Salam ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta menekan aktivitas yang tidak sesuai dengan norma dan peraturan yang berlaku.
Tim aparat gabungan memulai penyisiran dari kompleks kos Colombus di kawasan Galuh Mas yang menjadi lokasi pertama yang didatangi. Saat melakukan pemeriksaan ke dalam kamar-kamar kos, petugas mendapati sejumlah pasangan berada bersama di dalam satu ruangan. Namun, proses penyisiran sempat menghadapi kendala karena beberapa penghuni memilih mengunci pintu kamar dan bahkan mencoba melarikan diri saat mengetahui kedatangan aparat.
Setelah menyelesaikan pemeriksaan di lokasi tersebut, tim melanjutkan kegiatan penertiban ke sejumlah rumah kos lainnya yang tersebar di berbagai kawasan perkotaan Karawang. Antara lain di kawasan Adiarsa, area sekitar kampus yang menjadi tempat tinggal banyak mahasiswa, hingga kompleks kos yang dikenal dengan julukan “seribu pintu” di wilayah Johar.
Dari total delapan lokasi rumah kos yang diperiksa secara menyeluruh, sebanyak 26 pasangan muda berhasil diamankan oleh petugas. Semua pasangan tersebut kemudian langsung dibawa ke Markas Komando Satpol PP Karawang untuk dilakukan pendataan dan dimintai keterangan resmi.
Setelah tiba di kantor Satpol PP Karawang, seluruh pasangan yang diamankan menjalani proses pemeriksaan dan pendataan identitas. Dalam pemeriksaan awal, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen atau bukti sah apapun yang menyatakan hubungan mereka sebagai pasangan suami istri.
Dalam keterangan yang disampaikan melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Karawang, Acep Supriadi, Kasatpol PP Karawang Basuki Rahmat menyatakan bahwa razia ini dilakukan sebagai bentuk respons yang konkrit atas banyaknya pengaduan dari warga masyarakat. “Kami tidak bisa tinggal diam melihat kondisi yang mengganggu ketertiban dan juga tidak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat lokal, terutama di bulan yang penuh berkah ini,” ujar Acep Supriadi mewakili Kasatpol PP Karawang.
Pihak Satpol PP Karawang juga menjelaskan bahwa seluruh pasangan yang diamankan akan mendapatkan penanganan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah proses pendataan dan pemeriksaan selesai, pihak berwenang akan mengambil langkah hukum yang sesuai terhadap mereka yang terbukti melanggar peraturan. Selain itu, aparat juga akan melakukan pemantauan lebih ketat terhadap sejumlah rumah kos yang menjadi lokasi rawan agar tidak terjadi aktivitas yang sama di masa mendatang.
