Jakarta – Kosmiindonesia.com – Kasus yang melibatkan selebgram Nabilah O’Brien telah menarik perhatian publik belakangan ini. Pada Kamis (5/3/2026), melalui akun Instagram pribadinya @nabobrien, Nabilah mengungkapkan bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri, padahal ia mengaku sebagai korban pencurian yang terjadi di restoran miliknya di bilangan Kemang, Jakarta Selatan, pada 19 September 2025.
“Saya korban pencurian yang menjadi tersangka di Bareskrim Mabes Polri. Saya diam selama 5 bulan karena takut untuk bersuara dan berbicara,” ujar Nabilah dalam unggahannya. Ketakutan yang dirasakannya bukan tanpa alasan. Nabilah menyatakan bahwa dirinya diminta untuk mengakui bahwa pernyataan yang ia sampaikan di Instagram beserta bukti CCTV adalah fitnah. Selain itu, ia juga mengaku dimintai uang sebesar Rp1 miliar.
Merasa tidak adil, Nabilah meminta bantuan dan keadilan dari berbagai pihak, mulai dari Komisi III DPR RI hingga Kapolri Listyo Sigit Prabowo. “Saya yakin keadilan bisa ditegakkan. Hanya ini yang bisa saya lakukan. Saya tidak tahu harus minta perlindungan ke mana lagi,” tambahnya dengan penuh harap.
Tanggapan positif pun datang dari pihak kepolisian. Auditor Kepolisian Madya TK II Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, Kombes Pol Manang Soebeti, menyatakan akan membantu menangani kasus Nabilah. “Terkait postingan Nabilah O’Brien tersebut, saya sudah mengkomunikasikan dengan yang bersangkutan. Saya akan coba bantu koordinasikan dan luruskan sesuai fakta penyidikan yang ada,” ujar Manang dalam unggahannya di Instagram.
Untuk memahami lebih lanjut, kasus ini bermula ketika pasangan suami istri mendatangi restoran milik Nabilah pada 19 September 2025. Sang istri merasa kesal karena menunggu pesanan cukup lama, yaitu sekitar 30 menit. Tanpa izin, ia masuk ke area dapur yang dilarang untuk umum, memaki head kitchen Nabilah, dan bahkan mengancam akan mengobrak-abrik restoran tersebut.
Setelah pesanannya selesai dimasak, pasangan suami istri itu membawa 11 menu makanan dan tiga minuman senilai Rp530.150. Meskipun telah dicegat oleh pihak restoran, keduanya tetap melenggang pergi tanpa membayar. Keesokan harinya, yaitu 20 September 2025, Nabilah mengunggah kronologi peristiwa tersebut beserta bukti CCTV ke akun Instagram pribadinya.
Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian melalui Polsek Mampang telah menetapkan kedua orang berinisial ZK dan ER sebagai tersangka dalam kasus pencurian ini. Namun, ironisnya, Nabilah sebagai korban justru kini berstatus sebagai tersangka. Hingga saat ini, masyarakat menantikan kejelasan dan penyelesaian yang adil dari kasus ini, serta harapan agar kebenaran dapat terungkap sesuai dengan fakta yang ada.
