BATAM, Kosmiindonesia.com – 5 Maret 2026 – Pengadilan Negeri (PN) Batam hari ini menjatuhkan putusan hukuman lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, terdakwa dalam perkara penyelundupan 1,9 ton sabu yang terjadi di wilayah Batam, Kepulauan Riau. Putusan tersebut dibacakan secara resmi dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Batam pada Kamis (5/3/2026).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik, dengan anggota hakim Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi. Dalam pembacaan putusan, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Fandi Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam amar putusannya, hakim menetapkan pidana penjara selama lima tahun bagi Fandi Ramadhan, dengan memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa selama proses persidangan berlangsung. Putusan ini diambil berdasarkan seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan, termasuk bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan keterangan yang disampaikan selama proses pemeriksaan.
Berdasarkan fakta persidangan yang disimpulkan oleh majelis hakim, Fandi Ramadhan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyelundupan narkotika jenis sabu dengan jumlah yang sangat besar, yaitu 1,9 ton. Tindakan ini dianggap sebagai kejahatan yang serius karena dapat menimbulkan dampak yang merugikan bagi masyarakat, terutama dalam hal kesehatan dan keamanan sosial.
Perkara penyelundupan narkotika ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum di Batam, mengingat posisi Batam sebagai wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur penyelundupan barang haram. Putusan yang dijatuhkan oleh PN Batam diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berniat melakukan tindak pidana narkotika, serta menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi mengenai apakah terdakwa Fandi Ramadhan akan mengajukan banding terhadap putusan yang dijatuhkan oleh PN Batam. Proses hukum selanjutnya akan bergantung pada keputusan terdakwa dan tim pembelaannya.
Sementara itu, pihak kepolisian dan kejaksaan di Batam menyatakan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana narkotika, termasuk melakukan patroli rutin di wilayah perbatasan dan meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak untuk memutus jalur penyelundupan narkotika. Hal ini dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
