Bekasi – Kosmiindonesia.com – Polres Metro Bekasi kembali mendapatkan kabar baik dari kepolisian, khususnya dari Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur yang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang telah lama beraksi dan membuat resah masyarakat di wilayah tersebut. Pengungkapan kasus ini didasarkan pada dua laporan polisi, yaitu LP/B/3178/X/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA dan LP/B/11/1/2026/SPKT/SEK CIKTIM/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, yang berkaitan dengan kejadian pada tanggal 25 Oktober 2025 di Jl. Ruko Thamrin Boulevard no. 77 Jababeka, Kelurahan Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Cikarang Timur, AKP. Arnandha Hadi Pranata S.Kom, bersama dengan jajarannya. Operasi penangkapan dilakukan di wilayah Jalan Raya Citarik, Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Kejadian bermula ketika anggota Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur melakukan observasi kewilayahan hukum di wilayah Cikarang Timur sebagai bagian dari upaya cipta kondisi di bulan Ramadhan. Saat melakukan pengamatan, anggota reskrim menemukan dua orang dengan gerak-gerik yang mencurigakan dan sedang melakukan percobaan pencurian kendaraan bermotor di sebuah warung yang terletak di Jalan Raya Citarik.
Tanpa menunda waktu, anggota reskrim segera melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku tersebut. Akhirnya, pada hari Sabtu, 28 Februari 2026, kedua pelaku berhasil diamankan. Kedua pelaku tersebut diidentifikasi sebagai DJS (20 tahun) dan IR (21 tahun), masing-masing berdomisili di Desa Dongkal dan Desa Kendaljaya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang. Setelah dilakukan penggeledahan, pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti, antara lain kunci leter T beserta 4 mata kunci, magnet, dan motor Honda Beat yang digunakan oleh pelaku saat beraksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, diketahui bahwa pelaku IR (21 tahun) sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di wilayah Kabupaten Bekasi. Hal ini menunjukkan bahwa kedua pelaku bukanlah pemula dalam dunia kejahatan dan telah berulang kali meresahkan masyarakat. Setelah berhasil diamankan, kedua pelaku dibawa ke Polsek Cikarang Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kedua pelaku dikenakan jeratan hukum berdasarkan Pasal 477 KUHP, yang memiliki ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Langkah tegas ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti setiap kasus kejahatan yang terjadi di wilayahnya, terutama kasus yang meresahkan masyarakat.
Kepolisian terus menegaskan komitmennya untuk selalu memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kabupaten Bekasi. Pihak kepolisian tidak akan segan-segan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang berani beraksi di wilayah ini. Upaya cipta kondisi yang dilakukan secara rutin, seperti observasi kewilayahan dan patroli, akan terus ditingkatkan untuk mencegah terjadinya kejahatan dan memastikan keamanan masyarakat terjaga dengan baik.
Keberhasilan Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur dalam mengungkap kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kepolisian selalu berupaya maksimal untuk melindungi hak dan keselamatan masyarakat. Masyarakat juga diharapkan dapat terus berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap gerak-gerik mencurigakan kepada pihak kepolisian, sehingga dapat segera ditindaklanjuti dan mencegah terjadinya kejahatan yang lebih lanjut. Dengan kerjasama yang baik antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan wilayah Kabupaten Bekasi akan menjadi tempat yang lebih aman dan damai untuk ditinggali.
